• News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
Sunday, October 11, 2026
refleksipublik.com
No Result
View All Result
  • Login
  • News

    Opini Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB); “Vox Populi Vox Dei”

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Opini Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB); “Vox Populi Vox Dei”

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK

admin by admin
September 29, 2026
in Berita, Pringsewu
0
GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aliansi Pemantau Daerah (LSM WASPADA) Provinsi Lampung melayangkan surat somasi bernomor 136/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 kepada Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Somasi ini menyoroti hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Sekretariat Daerah terlibat dalam 5 dari 14 temuan, baik sebagai pihak yang secara langsung melakukan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan, maupun sebagai koordinator kebijakan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), koordinator regulasi, dan pengawas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

READ ALSO

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK

Temuan pertama, Nomor 3, terkait kesalahan penganggaran atas belanja daerah pada empat OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR. BPK menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah lemahnya verifikasi oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD atas usulan rencana kerja yang diajukan OPD. Nilai salah saji akibat kesalahan penganggaran mencapai Rp5.437.464.895,74, terdiri dari salah saji Belanja Barang/Jasa versus Modal sebesar Rp4.471.701.609,74 dan salah saji antar-Belanja Modal sebesar Rp965.763.286,00.

Temuan kedua, Nomor 4, mengenai pengelolaan dan realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dinilai belum sepenuhnya tertib menelaah dan mengevaluasi regulasi daerah, sehingga Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pemungutan Pajak/Retribusi belum selaras dengan PP Nomor 69 Tahun 2010. Selain itu, Pemkab Pringsewu belum menetapkan Perbup mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dampak gabungan dari kedua hal ini berkontribusi terhadap kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp64.076.488,00.

Temuan ketiga, Nomor 5, terkait pengelolaan dan realisasi belanja jasa kantor tidak sesuai ketentuan. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah termasuk dalam kelebihan pembayaran honorarium tim lintas-OPD dengan sisa Rp0,00 karena telah disetor lunas. Namun, pengangkatan Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati dan ajudan Bupati/Wakil Bupati dari unsur non-ASN yang dikelola melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung hingga akhir pemeriksaan lapangan, dan pengangkatan tersebut belum melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang sah. Beban keuangan daerah akibat pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN ini mencapai Rp698.000.000,00.

Temuan keempat, Nomor 6, mengenai realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD yang tidak sesuai ketentuan, dengan Sekretariat Daerah sebagai OPD utama. Ditemukan tiga permasalahan, yaitu pembayaran Uang Harian (UH) perjalanan dinas melebihi standar dengan sisa Rp4.800.000,00; pembayaran sewa kendaraan perjalanan dinas tidak sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2025 sebesar Rp7.500.000,00 dari 8 transaksi; serta perjalanan dinas luar negeri mendampingi Bupati ke Singapura oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan ajudan non-ASN tanpa dokumen administrasi lengkap dan belum dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kemendagri, masing-masing senilai Rp57.787.984,00. Total kelebihan bayar 2 OPD mencapai Rp121.049.900,00 dengan biaya transportasi luar negeri yang membebani keuangan daerah sebesar Rp6.826.068,00.

Temuan kelima, Nomor 12, terkait penatausahaan aset tetap yang belum tertib pada Sekretariat Daerah. Ditemukan satu bidang tanah belum memiliki informasi bukti kepemilikan lengkap pada KIB A senilai Rp620.000.000,00; satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova masih tercatat pada KIB B meskipun telah dihibahkan senilai Rp346.120.000,00; tiga unit kendaraan yang bukti legalitasnya (STNK) tidak ditemukan senilai Rp49.750.000,00; satu unit sepeda motor yang telah didistribusikan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan fisik senilai Rp17.550.000,00; serta penyusutan aset yang masih dihitung manual oleh BPKAD. Total nilai temuan aset ini mencapai Rp1.033.420.000,00.

Secara keseluruhan, nilai temuan finansial yang terkait dengan Sekretariat Daerah mencakup peran Ketua TAPD dalam kesalahan penganggaran 4 OPD senilai Rp5.437.464.895,74; kontribusi terhadap kelebihan bayar Belanja Pegawai sebesar Rp64.076.488,00; honorarium tim yang telah lunas dan beban tenaga ahli/ajudan non-ASN sebesar Rp698.000.000,00; UH, sewa kendaraan, dan perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan bayar Rp121.049.900,00 dan beban Rp6.826.068,00; serta aset tanah, kendaraan, dan BMD lain bermasalah senilai Rp1.033.420.000,00.

Dalam surat somasinya, GPN dan LSM WASPADA menyatakan bahwa temuan-temuan tersebut bukan semata-mata kesalahan administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari keterlibatan Sekretariat Daerah dalam 5 dari 14 temuan, belum optimalnya verifikasi TAPD, ketidaktertiban Kepala Bagian Hukum Setda dalam menelaah regulasi, pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN tanpa dokumen lengkap, perjalanan dinas luar negeri tanpa dokumen administrasi lengkap, penatausahaan aset yang belum tertib, serta sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp121.049.900,00.

GPN dan LSM WASPADA mendesak Sekda untuk memberikan pertanggungjawaban secara publik dan konfirmasi tertulis atas 13 poin pertanyaan, meliputi kronologis dan penjelasan resmi atas kelima temuan BPK RI; alasan tidak optimalnya verifikasi TAPD; alasan Kepala Bagian Hukum Setda belum tertib menelaah regulasi; alasan belum ditetapkannya Perbup BPO KDH/WKDH; alasan pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN tanpa dokumen lengkap; alasan perjalanan dinas luar negeri tanpa dokumen administrasi lengkap; alasan sisa kelebihan pembayaran belum dikembalikan; langkah konkret pengembalian ke RKUD; alasan penatausahaan aset belum tertib; langkah konkret perbaikan penatausahaan aset; pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif; sanksi yang telah atau akan dijatuhkan; serta rencana ke depan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

GPN dan LSM WASPADA juga memberitahukan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa pada Senin, 05 Oktober 2026, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu, dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. Tuntutan aksi meliputi permintaan transparansi dan akuntabilitas Sekretaris Daerah atas pengelolaan anggaran TA 2025 serta perannya sebagai Ketua TAPD; pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp121.049.900,00 ke Kas Umum Daerah; perbaikan sistem pengendalian internal; penyusunan dan penetapan Perbup terkait insentif pemungutan pajak/retribusi dan BPO KDH/WKDH; percepatan penatausahaan aset; evaluasi dan tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai; serta permintaan kepada aparat penegak hukum (Kejari Pringsewu) untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam temuan BPK RI tersebut.

Adi Candra Gautama selaku Ketua GPN menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi dan dalam waktu dekat, bila mana tidak ada jawaban dan tindak lanjut atas temuan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang sudah disusun. “Kami akan laporkan ini bukan hanya sekedar kesalahan administrasi tetapi sudah kesengajaan,” tegas Adi Candra Gautama.

Sementara itu, Ahmad Padlan, S.H., selaku Ketua LSM WASPADA, juga menyoroti hal serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya pertanggungjawaban serta tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ahmad Padlan.

Tags: GPN Provinsi LampungSekda Pringsewu

Related Posts

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN
Bandar Lampung

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

October 8, 2026
Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK
Bandar Lampung

Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK

October 8, 2026
LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal
Bandar Lampung

LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal

October 8, 2026
Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah
Berita

Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah

October 8, 2026
LSM LACAK-GILAS Desak Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung
Bandar Lampung

LSM LACAK-GILAS Desak Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung

October 7, 2026
Pertanyakan 20 Penyedia “Langganan” di Dinas PUPR Pringsewu, FAGAS: Sarat Pengondisian
Berita

Pertanyakan 20 Penyedia “Langganan” di Dinas PUPR Pringsewu, FAGAS: Sarat Pengondisian

October 5, 2026
Next Post
Dana BOS SMAN 1 Air Naningan Disorot, Ada Dugaan KKN

Dana BOS SMAN 1 Air Naningan Disorot, Ada Dugaan KKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Wow…!!! Dinas BMBK Lampung Tender Proyek  Senilai 1,174 T

Wow…!!! Dinas BMBK Lampung Tender Proyek  Senilai 1,174 T

February 28, 2026
LSM BUMI Soroti Pengolahan Gelundung Milik Wandi Desa Bunut Sebrang

LSM BUMI Soroti Pengolahan Gelundung Milik Wandi Desa Bunut Sebrang

September 13, 2026
Dana BOS SMPN 13 Bandar Lampung Disorot

Dana BOS SMPN 13 Bandar Lampung Disorot

September 21, 2026
Tak Percaya Lagi Kejati Lampung Tangani Skandal Dinas PSDA Lampung, Massa Geruduk Kejagung RI

Tak Percaya Lagi Kejati Lampung Tangani Skandal Dinas PSDA Lampung, Massa Geruduk Kejagung RI

April 22, 2026
GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK

GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK

September 29, 2026

EDITOR'S PICK

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

October 8, 2026

BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

December 17, 2025
Dana BOS SMPN 44 Bandar Lampung Rp378 Juta Disorot, LSM PAJAK

Dana BOS SMPN 44 Bandar Lampung Rp378 Juta Disorot, LSM PAJAK

September 7, 2026
GPN Pertanyakan Realisasi Dana BOS SMPN 14

GPN Pertanyakan Realisasi Dana BOS SMPN 14

October 4, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Categories

Recent Posts

  • Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN October 8, 2026
  • Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK October 8, 2026
  • LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal October 8, 2026
  • Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah October 8, 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page