TANGGAMUS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 2 Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian. Sejumlah pos belanja yang tercatat dalam dua tahap penyaluran mencapai total Rp129.913.900.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahap I yang tercatat pada 22 Januari 2025, terdapat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp10.751.100 serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp19.149.600.
Sementara pada Tahap II, 27 Agustus 2025, anggaran yang tercatat mencapai Rp100.013.200. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp27.115.000, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp16.699.800, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp25.320.000, serta administrasi kegiatan sekolah Rp30.878.400.
Besaran anggaran tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci. Publik perlu mengetahui peruntukan setiap rupiah yang dibelanjakan, termasuk jenis kegiatan, barang atau jasa yang diperoleh, serta dokumen pertanggungjawaban yang mendukungnya.
Pos pengembangan perpustakaan senilai Rp27,115 juta juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi. Pertanyaannya, buku atau barang apa yang dibeli, berapa jumlahnya, bagaimana harga satuannya, serta apakah seluruh pengadaan tersebut benar-benar tersedia dan dimanfaatkan oleh peserta didik.
Hal serupa berlaku pada anggaran Rp25,32 juta untuk asesmen dan evaluasi pembelajaran serta Rp16,69 juta untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Realisasi kegiatan dan manfaat langsung bagi siswa menjadi aspek penting yang perlu dikonfirmasi.
Sementara anggaran Rp19,149 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lingkungan sekolah. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan maupun barang yang dibiayai benar-benar terealisasi sesuai perencanaan.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun, penilaian terhadap penggunaan anggaran juga harus dilakukan secara tepat berdasarkan aturan yang berlaku pada saat dana digunakan.
Karena penyaluran Tahap I tercatat pada Januari 2025, sedangkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 berlaku sejak Mei 2025, maka penggunaan dana pada tahap tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika transaksi dilakukan.
“Keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan terdapat kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, bukti transaksi, kondisi fisik, dan manfaat yang diterima peserta didik.” kata narasumber yang tidak bersedia namanya ditulis.
Sementara, SD Negeri 2 Pasar Madang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait total pagu Dana BOS, realisasi penggunaan anggaran, RKAS/ARKAS, rincian belanja, serta dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya.


















