Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 11 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan bernomor 113/LSM.DPD AMUNISI-RI/VIII/2026 itu menyoroti dugaan mark-up, ketidaksesuaian perencanaan dengan realisasi anggaran, serta persoalan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.
Ketua LSM Amunisi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menelaah data pengelolaan Dana BOS yang dipublikasikan melalui website resmi JAGA.ID
Pada 2024, SMPN 11 Pesawaran tercatat menerima Rp258,5 juta per tahap. Sejumlah pos yang disorot antara lain Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menyerap anggaran puluhan juta rupiah pada setiap tahap.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penyimpangannya. Kami meminta Kejati Lampung menguji seluruh transaksi, dokumen pertanggungjawaban, harga belanja, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi,” kata Ahmad.
LSM Amunisi juga mempertanyakan data penggunaan Dana BOS 2025 yang disebut belum tersedia dalam platform JAGA.ID saat laporan dibuat. Kondisi itu dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Ahmad Padlan, meminta Kejati Lampung memeriksa kepala sekolah, bendahara BOS dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
“Apakah ada mark-up, belanja yang tidak sesuai, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, biarkan penyidik yang membuktikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 11 Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
















