Refleksipublik.com — Pengelolaan anggaran Pekon Pardasuka Selatan, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Front Pemantau Anggaran Daerah (Fropaganda).
Sorotan utama tertuju pada dua pos anggaran yang tercatat memiliki uraian dan nilai identik, masing-masing sebesar Rp62.266.000. Salah satu pos tercantum untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan.
Jika kedua anggaran tersebut merupakan kegiatan yang berbeda, total nilainya mencapai Rp124.532.000. Namun, apabila terjadi pengulangan pencatatan, Fropaganda menilai hal itu perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Ketua Fropaganda, Maresky, mengatakan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, kesamaan uraian dan nominal anggaran tersebut dinilai layak mendapat klarifikasi.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Tetapi adanya pos dengan uraian dan nominal yang sama harus dijelaskan. Kami ingin mengetahui dasar penganggarannya, volumenya, lokasi kegiatan, siapa pelaksananya, dan bagaimana realisasinya,” kata Maresky.
Selain dua pos senilai Rp62,266 juta tersebut, Fropaganda juga mencermati anggaran Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp12,5 juta, serta Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp5,13 juta.
Menurut Maresky, persoalan pengelolaan anggaran tidak semata-mata terletak pada besar kecilnya nominal. Yang lebih penting adalah memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Karena itu, Fropaganda menilai sejumlah dokumen perlu menjadi dasar klarifikasi, mulai dari APBDes, RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan realisasi, hingga dokumentasi pekerjaan.
Dokumen-dokumen tersebut, kata Maresky, penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan kegiatan yang dapat dibuktikan secara administratif maupun fisik.
Atas temuan awal tersebut, Fropaganda menyatakan akan melayangkan surat tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk meminta perhatian dan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran Pekon Pardasuka Selatan.
“Kami akan meneruskan temuan ini kepada Inspektorat agar dapat ditelaah dan diperiksa sesuai kewenangannya. Kalau seluruhnya sesuai, tentu harus dijelaskan dengan dokumen. Kalau ada persoalan, biarkan aparat pengawasan yang memastikan,” tegasnya.
Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan, menurut Fropaganda, tetap memiliki ruang dan hak untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung atas seluruh kegiatan yang kini menjadi perhatian.
Bagi Maresky, prinsipnya sederhana, penggunaan uang publik harus terbuka dan dapat diuji.
“Uang publik harus jelas peruntukannya, jelas pelaksanaannya, jelas hasilnya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

















