TANGGAMUS — Ketua Serikat Masyarakat Anti Korupsi (SIMULASI), Agung Irwansyah, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di MAN 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Ini lebih menimbulkan pertanyaan besar jika hanya sebatas tanggapan di atas kertas, tetapi tidak menunjukkan rincian hasil realisasi, bukti penggunaan maupun hasil fisiknya,” ujar Agung Irwansyah.
Agung mengaitkan pentingnya keterbukaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan itu muncul setelah pihak MAN 1 Tanggamus memberikan penjelasan melalui surat tertulis atas sejumlah pertanyaan dan informasi yang berkembang. Menurut Agung, klarifikasi tidak cukup berhenti pada pernyataan di atas kertas, melainkan perlu disertai dokumen, data, rincian realisasi anggaran, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Pada Tahun Anggaran 2025, MAN 1 Kota Agung tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp940.500.000 dengan jumlah peserta didik sebanyak 627 siswa.
Selain Dana BOS, SIMULASI menyebut memperoleh informasi bahwa total alokasi anggaran operasional madrasah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1.464.734.000, yang berasal dari berbagai komponen pembiayaan negara.
Besarnya anggaran tersebut, menurut SIMULASI, seharusnya diikuti dengan sistem pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diakses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Agung mengatakan, pihaknya mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh agar persoalan yang menjadi perhatian publik tidak berhenti pada surat pernyataan semata.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang dapat diuji secara objektif mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
SIMULASI menilai sejumlah dokumen anggaran perlu mendapat perhatian dalam konteks transparansi, di antaranya dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, seperti:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) atau dokumen perencanaan sejenis.
3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
4. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, termasuk Dana BOS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, karena madrasah negeri menjalankan fungsi pelayanan publik dan memperoleh pembiayaan yang bersumber dari negara, informasi mengenai pengelolaan anggaran pada prinsipnya perlu dikelola secara transparan sesuai klasifikasi informasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan pihak MAN 1 Tanggamus, pihak madrasah menjelaskan sejumlah poin terkait persoalan yang menjadi perhatian.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2025, komite Madrasah Aliyah Negeri 1 Tanggamus tidak memungut biaya dari orang tua atau wali murid.
Pihak madrasah juga menjelaskan adanya kesepakatan terkait pengadaan pakaian ciri khas madrasah yang dilakukan melalui komite karena pakaian tersebut disebut tidak dijual bebas di pasaran.
Selain itu, MAN 1 Tanggamus menyatakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana pemerintah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIMULASI menegaskan, persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya anggaran maupun pungutan, melainkan bagaimana mekanisme pengelolaan, penggunaan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut Agung, keterbukaan dokumen menjadi penting agar setiap informasi dan dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar asumsi atau pernyataan sepihak.
“Oleh karena itu, keterbukaan dokumen mengenai perencanaan dan realisasi anggaran sangat penting agar publik dapat mengetahui dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Agung.
SIMULASI mendorong agar penjelasan mengenai penggunaan anggaran tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi dapat diperkuat melalui data, dokumen, laporan realisasi, serta bukti fisik yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, sorotan yang disampaikan SIMULASI masih berupa pertanyaan dan dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak tetap dikedepankan. (Red)


















