BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Lampung mengevaluasi dan mengaudit pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Desakan itu muncul setelah LANTANG mengklaim menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam realisasi kegiatan dan pengadaan selama 2023–2025.
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan potensi penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume pekerjaan, hingga dugaan pertanggungjawaban kegiatan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Kami menemukan indikasi yang menurut kami perlu diperiksa secara serius oleh APH dan auditor. Kami meminta seluruh dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban kegiatan diperiksa secara menyeluruh,” kata Arapat.
Berdasarkan data yang disampaikan LANTANG, sejumlah realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung menjadi perhatian.
Pada Tahun Anggaran 2023, antara lain tercatat belanja pakaian dinas dan atribut sebesar Rp45 juta, pakaian adat daerah Rp260 juta, makanan dan minuman rapat paripurna Rp366,8 juta, makanan dan minuman harian kantor Rp596,5 juta, serta makanan dan minuman jamuan tamu rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp210 juta.
LANTANG juga menyoroti belanja emblem/pin DPRD senilai Rp750 juta, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebesar Rp1,055 miliar, serta pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp4,103 miliar.
Untuk TA 2024, LANTANG menyoroti antara lain belanja alat dan bahan kegiatan kantor sebesar Rp257,78 juta, bahan cetak Rp210,28 juta, jasa iklan/reklame/film/pemotretan sekitar Rp1,06 miliar, sewa kendaraan dinas pejabat Sekretariat DPRD Rp470 juta, pakaian sipil lengkap Rp475 juta, pakaian adat daerah Rp319 juta, serta kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD yang disebut mencapai sekitar Rp6,034 miliar.
Sementara pada TA 2025, sejumlah pos yang disorot meliputi alat tulis kantor sebesar Rp238,37 juta, bahan cetak Rp1,105 miliar, kertas dan cover Rp166,36 juta, serta makanan dan minuman di lingkungan pemerintah, rapat dan jamuan tamu sebesar Rp2,971 miliar.
LANTANG juga mempertanyakan belanja pemeliharaan interior kamar rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp200 juta dan sejumlah pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor yang disebut mencapai Rp406,78 juta serta pekerjaan pengecatan gedung senilai Rp200 juta.
Desakan LANTANG turut merujuk pada dokumen pemeriksaan BPK yang mereka sebut sebagai LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 terkait pengelolaan belanja daerah TA 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam uraian yang disampaikan LANTANG, BPK disebut menemukan belanja makanan dan minuman rapat Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan.
LANTANG juga menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung pada TA 2025 menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp12,038 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 sebesar Rp4,833 miliar atau 40,15 persen.
Salah satu realisasi yang disebut adalah belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor Sekretariat DPRD sebesar Rp319,047 juta, yang pengadaannya dilakukan melalui e-katalog dengan penyedia yang dalam dokumen disebut CV KJ, CV ST, dan CV RMMI.
LANTANG turut merujuk LHP BPK Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Menurut uraian yang disampaikan LANTANG, pemeriksaan BPK terhadap kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) menemukan persoalan pembayaran honorarium.
BPK disebut mencatat realisasi belanja honorarium sebesar Rp3,183 miliar untuk sembilan kegiatan. Dari angka tersebut, pembayaran kepada 56 koordinator pelaksana dengan honor Rp2 juta per orang per kegiatan disebut mencapai Rp754,8 juta.
Berdasarkan perhitungan yang diklaim LANTANG merujuk hasil pemeriksaan BPK dan standar harga yang berlaku, pembayaran yang seharusnya sebesar Rp189,81 juta, sehingga terdapat selisih atau kelebihan pembayaran yang dihitung sekitar Rp564,99 juta.
Temuan pemeriksaan tersebut, jika benar sebagaimana dokumen yang dirujuk, menjadi salah satu dasar penting untuk melihat apakah persoalan bersifat administratif, kelebihan pembayaran yang wajib dipulihkan, atau memiliki unsur pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Arapat mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pola pengadaan, harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi barang, penyedia, serta proses pertanggungjawaban kegiatan.
“Kami meminta APH tidak hanya melihat angka di atas kertas. Periksa dokumen pengadaan, siapa penyedianya, bagaimana prosesnya, apakah barang benar-benar diterima, apakah volumenya sesuai, dan apakah harga yang dibayarkan wajar. Jika ada dugaan kerugian negara, harus dihitung secara profesional oleh auditor yang berwenang,” ujarnya.
LANTANG juga menduga terdapat praktik pemecahan paket pengadaan. Namun, dugaan tersebut menurut mereka masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan pola transaksi secara keseluruhan.
LANTANG menilai sejumlah dugaan tersebut perlu dilihat dalam perspektif ketentuan pengadaan barang dan jasa serta aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, tuduhan mark-up, kegiatan fiktif, pemecahan paket, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara tidak dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Karena itu, LANTANG meminta APH melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan, termasuk menguji dokumen kontrak, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, bukti pembayaran, daftar penerima manfaat, spesifikasi barang, volume pekerjaan, serta kewajaran harga.
Hingga berita ini disusun, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan atau tanggapan atas seluruh tudingan yang disampaikan LSM LANTANG.
Konfirmasi kepada pihak yang disebut penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan benar dilaksanakan, bagaimana mekanisme pengadaannya, dasar penetapan anggarannya, serta bagaimana tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK yang dirujuk.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Arapat menegaskan LANTANG akan membawa dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melengkapi dokumen dan bukti untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami juga siap mempertanggungjawabkan setiap data yang kami sampaikan,” kata Arapat.
LANTANG berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian: apakah persoalan yang disorot hanya berupa kesalahan administrasi dan tata kelola, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.



















