BANDAR LAMPUNG — Penggunaan anggaran pemeliharaan pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan Gerakan Rakyat Awasi Dana Anggaran (GARDA). Pasalnya, sejumlah pekerjaan pemeliharaan dengan total anggaran mencapai Rp670 juta dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai belanja yang dialokasikan.
GARDA menyoroti sedikitnya lima kegiatan pemeliharaan, yakni:
1. Pemeliharaan dinding ACP dan kaca Gedung Sai Batin dan Pepadun sebesar Rp200 juta.
2. Pengecatan Asrama Payung Agung sebesar Rp200 juta.
3. Pemeliharaan Pos Keamanan dan pagar kantor sebesar Rp100 juta.
4. Pemeliharaan taman mancur sebesar Rp100 juta.
5. Pemeliharaan Gedung Kopiyah Mas sebesar Rp70 juta.
GARDA mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut setelah kondisi fisik di lapangan yang didokumentasikan menunjukkan sejumlah bagian bangunan masih terlihat mengalami retak, pengelupasan lapisan cat, serta kerusakan pada permukaan dinding.
Dokumentasi visual yang diperoleh juga memperlihatkan bagian dinding pagar berwarna hijau yang mengalami retakan memanjang dan kerusakan pada lapisan permukaan. Namun, kondisi visual tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk apakah kerusakan terjadi setelah pekerjaan selesai, merupakan bagian yang tidak masuk lingkup pekerjaan, atau berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Ketua GARDA menilai kondisi tersebut patut menjadi pertanyaan publik, terutama karena anggaran pemeliharaan yang dikucurkan tidak kecil.
“Ketika anggaran pemeliharaan mencapai ratusan juta rupiah, publik tentu berhak melihat hasil pekerjaan yang jelas, terukur dan sesuai dengan kontrak. Kalau di lapangan masih ditemukan bagian bangunan yang tampak rusak atau hasil pemeliharaan tidak terlihat signifikan, maka harus ada penjelasan terbuka,” ujar perwakilan GARDA.
Menurut GARDA, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pekerjaan dan pembayaran yang dilakukan negara.
Karena itu, GARDA meminta BPMP Lampung membuka informasi terkait masing-masing pekerjaan tersebut, mulai dari nama penyedia, nilai kontrak, lingkup dan volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, pejabat yang bertanggung jawab, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.
GARDA juga mendorong dilakukan pemeriksaan fisik secara independen apabila terdapat perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Publik jangan hanya disuguhi angka dalam dokumen anggaran. Yang harus bisa dibuktikan adalah apa yang dikerjakan, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar sesuai kontrak,” tegasnya.
GARDA meminta aparat pengawasan internal pemerintah maupun instansi terkait memberikan perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume, spesifikasi, kualitas pekerjaan, atau pembayaran.
Meski demikian, GARDA menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Refleksipublik.com, membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada BPMP Lampung maupun pihak penyedia jasa untuk menjelaskan pelaksanaan lima kegiatan pemeliharaan tersebut, termasuk dasar pembayaran, hasil pekerjaan, masa pemeliharaan, serta kondisi fisik bangunan saat ini.
Sorotan ini pada akhirnya bermuara pada pertanyaan sederhana, apakah Rp670 juta anggaran pemeliharaan tahun 2025 tersebut telah menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan belanja pemeliharaan fasilitas negara tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar memberikan hasil yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh publik.



















