LAMPUNG SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (LSM-ISC) Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Tanggul Way Katibung-Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut bernilai sekitar Rp23,9 miliar.
Sorotan ISC terutama menyangkut material yang digunakan dalam pekerjaan, setelah lembaga tersebut mencermati dokumentasi foto dan video dari lokasi proyek. Dalam dokumentasi yang dipantau, terlihat material tanah yang secara visual disebut memiliki kandungan pasir cukup tinggi dan kemudian diduga tertutup lapisan tanah urug.
Ketua LSM-ISC Provinsi Lampung, Sofwan Rolie, mengatakan kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, menurut dia, temuan visual tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif.
“Foto dan video bukan audit teknis. Karena itu, kalau ada pertanyaan mengenai material, jawabannya harus melalui pemeriksaan teknis. Material harus diuji, volumenya dihitung, dan dicocokkan dengan RAB, RKS serta kontrak,” ujar Sofwan kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sofwan, pemeriksaan perlu mencakup mutu dan jenis material, volume pekerjaan, asal material, dokumen pengujian laboratorium, ketebalan struktur, mutu beton jika digunakan, hingga metode pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian harus dibandingkan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek.
ISC menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya. Berdasarkan informasi yang diterima ISC, material disebut berasal dari area sekitar proyek. Namun, Sofwan menegaskan asal material maupun kondisi permukaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi.
“Yang terlihat di permukaan belum tentu menggambarkan kualitas keseluruhan konstruksi. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan ketika pekerjaan masih memungkinkan untuk diverifikasi secara fisik,” katanya.
Sofwan menilai proyek senilai Rp23,9 miliar tersebut tidak semestinya hanya dinilai dari sisi progres atau penyelesaian pekerjaan.
Menurut dia, indikator utama keberhasilan proyek publik adalah apakah infrastruktur yang dibangun sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, aman, memiliki umur layanan yang layak, dan sepadan dengan anggaran yang dibayarkan negara.
“Rp23,9 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat mendapatkan infrastruktur yang sesuai spesifikasi, berkualitas, aman, tahan lama dan sepadan dengan anggaran yang dibelanjakan?” ujar Sofwan.
Ia mengingatkan, pekerjaan tanggul berkaitan dengan kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian. Jika terdapat ketidaksesuaian material atau metode konstruksi, dampaknya bukan hanya terhadap kualitas bangunan, tetapi berpotensi memengaruhi umur layanan dan biaya pemeliharaan di kemudian hari.
Untuk memastikan persoalan tersebut, ISC mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain:
Kesesuaian Material Dengan RAB, RKS dan Kontrak, Volume dan Ketebalan Pekerjaan, Mutu Material Melalui Pengujian Laboratorium, Asal-usul Material, Dokumen Hasil Pengujian, Metode Pelaksanaan, serta Kesesuaian Hasil Pekerjaan Dengan Gambar dan Spesifikasi Teknis.
“Jangan membangun kesimpulan hanya dari foto. Tetapi jangan pula mengabaikan foto ketika ada sesuatu yang patut diperiksa,” kata Sofwan.
Ia menegaskan ISC tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu benar-benar dibangun sesuai dengan apa yang telah dibayar negara,” ujarnya.
ISC meminta APH dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.
Menurut Sofwan, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pelaksana proyek apabila seluruh pekerjaan memang telah memenuhi ketentuan.
“Kalau sesuai spesifikasi, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Kalau tidak sesuai, perbaiki dan pertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegasnya.
ISC juga membuka ruang bagi PT Tirta Indo Karya maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, data teknis, dokumen kontrak, hasil uji laboratorium, maupun hak jawab atas sorotan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih berupa temuan awal berdasarkan pengamatan dokumentasi dan belum merupakan hasil audit atau pemeriksaan resmi. Karena itu, kepastian mengenai mutu dan kesesuaian material tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.
Bagi ISC, persoalan proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan bukan semata soal tampilan fisik setelah pekerjaan selesai. Lebih jauh, proyek tersebut menyangkut integritas pengelolaan uang publik dan kualitas infrastruktur yang akan digunakan masyarakat.
“Anggaran besar harus melahirkan kualitas dan kuantitas material yang sesuai spesifikasi serta teknis yang terukur. Bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai,” pungkas Sofwan.




















