PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi menyoroti aktivitas pengolahan tambang emas tradisional (gelundung) yang berlokasi di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar aturan dan terkesan kebal terhadap hukum.
Ketua LSM BUMI, Padlan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penelusuran terkait operasional gelundung yang dikelola oleh wandi di desa tersebut. Menurutnya, aktivitas pengolahan bijih emas ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami menyoroti serius keberadaan pengolahan gelundung milik seorang wandi di Desa Bunut Sebrang, Way Ratai. Aktivitas ini diduga kuat ilegal dan seolah-olah kebal terhadap hukum. Kami mendesak Polda Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Padlan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Padlan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, LSM BUMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi aktivitas tersebut ke Polda Lampung. Hal ini dilakukan demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami akan laporkan ke Polda Lampung. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gelundung maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan rencana pelaporan dari LSM BUMI tersebut.




















