• News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
Sunday, October 11, 2026
refleksipublik.com
No Result
View All Result
  • Login
  • News

    Opini Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB); “Vox Populi Vox Dei”

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Opini Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB); “Vox Populi Vox Dei”

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Temuan BPK Berlarut, Rp759 Juta Perjalanan Dinas Belum Disetor

admin by admin
September 17, 2026
in Berita, Tanggamus
0
Temuan BPK Berlarut, Rp759 Juta Perjalanan Dinas Belum Disetor
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGAMUS — Ketua LSM Waspada Provinsi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025. Sorotan tertuju pada temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang menyeret Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, BPKAD Kabupaten Tanggamus menanggung porsi ketiga terbesar dari total kelebihan pembayaran perjalanan dinas lima OPD senilai Rp893.442.100. Porsi BPKAD mencapai Rp126.875.600 atau sekitar 14,2 persen, berada di bawah Sekretariat Daerah senilai Rp360,66 juta (40,4 persen) dan Inspektorat senilai Rp341,31 juta (38,2 persen). Temuan ini tercantum pada halaman 69–70 laporan dan bukan merupakan temuan baru tahun 2025, melainkan carry-over dari LHP tahun sebelumnya yang masih dipantau tindak lanjutnya.

READ ALSO

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK

“Kami sudah melayangkan surat somasi. Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan menuntut klarifikasi pihak BPKAD Kabupaten Tanggamus, dan akan menggelar unjuk rasa jika tidak ada itikad baik,” tegas Ahmad Padlan.

Ahmad Padlan menjelaskan, temuan ini berakar pada realisasi belanja perjalanan dinas pada lima OPD, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPPAKB, yang terindikasi kelebihan pembayaran kepada pelaksana SPPD. Indikasi tersebut antara lain akibat penerapan tarif transportasi lokal yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

LHP atas LK Pemkab Tanggamus Tahun 2024 dengan Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada 23 Mei 2025 memuat 19 temuan dan 52 rekomendasi. Dokumen tersebut diduga menjadi induk temuan kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp893.442.100 untuk lima OPD, termasuk porsi BPKAD sebesar Rp126.875.600.

Sepanjang Mei hingga Desember 2025, masa tindak lanjut dijalankan Pemkab Tanggamus. Tim Penyusun Standar Harga Satuan Biaya merevisi tarif transportasi lokal, PPK-SKPD di lima OPD memverifikasi bukti pertanggungjawaban SPPD, dan proses penyetoran kelebihan bayar oleh para pelaksana perjalanan dinas berjalan bertahap namun tidak tuntas.

BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan interim selama 30 hari pada 10 Februari hingga 12 Maret 2026 berdasarkan Surat Tugas Nomor 10/T/ST/DJPKN-V.BLP/PPD.01/02/2026, termasuk pemantauan awal status tindak lanjut rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan terinci selama 30 hari juga digelar pada 6 April hingga 5 Mei 2026 berdasarkan Surat Tugas Nomor 45/T/ST/DJPKN-V.BLP/PPD.01/03/2026, dengan pengujian ulang bukti setor dan sisa kelebihan bayar per OPD per posisi 31 Desember 2025.

Hasil pemantauan per 31 Desember 2025 menunjukkan dari total kelebihan bayar Rp893.442.100, baru Rp134.311.900 yang disetor ke kas daerah, sementara sisa Rp759.130.200 belum disetor. Dua rekomendasi perbaikan sistemik terkait revisi tarif dan verifikasi SPPD dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai, namun rekomendasi penyetoran kelebihan bayar dinyatakan belum sesuai.

Pada 26 Mei 2026, LHP atas SPI dan Kepatuhan LK Pemkab Tanggamus Tahun 2025 dengan Nomor 40A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 diterbitkan, memuat status pemantauan tindak lanjut temuan perjalanan dinas pada BAB II halaman 69–70 dengan simpulan “Belum Sesuai”. Hingga kini, sisa kewajiban Rp759.130.200 secara agregat lima OPD masih terutang, sedangkan porsi riil sisa kewajiban BPKAD dari Rp126.875.600 tidak dirinci dalam laporan dan berpotensi berlanjut sebagai temuan pemantauan pada LHP tahun berikutnya.

Ahmad Padlan menilai akar masalah temuan ini bersifat sistemik. Lemahnya verifikasi PPK-SKPD atas bukti SPPD dan penerapan tarif transportasi lokal yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinilainya bukan kesalahan administratif ringan, melainkan kegagalan kontrol yang berulang lintas tahun anggaran.

Ia juga menyoroti ironi ganda yang menempatkan BPKAD sebagai wasit sekaligus pemain. BPKAD bukan sekadar salah satu dari lima OPD yang kelebihan bayar sebesar Rp126,88 juta atau 14,2 persen, tetapi juga merupakan institusi yang secara struktural membawahi Tim Penyusun Standar Harga Satuan Biaya, unit yang justru diberi rekomendasi BPK untuk merevisi tarif transportasi lokal bagi seluruh OPD.

“Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga gerbang kepatuhan anggaran daerah justru turut melanggar aturan yang berada dalam kewenangannya sendiri untuk disusun dan diawasi,” ujar Ahmad Padlan.

LSM Waspada juga menyoroti celah transparansi dalam pelaporan. Laporan pemantauan tindak lanjut hanya menyajikan angka setoran dan sisa secara agregat untuk lima OPD, tanpa breakdown per OPD. Akibatnya, tidak dapat dipastikan apakah porsi BPKAD sebesar Rp126,88 juta sudah lunas sebagian, seluruhnya, atau sama sekali belum disetor.

Karena tindak lanjut sudah berjalan lintas tahun tanpa penyelesaian tuntas dan kategori “Belum Sesuai” bertahan, risiko piutang ini menjadi piutang macet atau berlarut dinilai bertambah. Temuan ini berpotensi berulang pada LHP tahun berikutnya jika tidak dikawal khusus, terlebih bila unit pembina standar biaya sendiri belum menuntaskan kewajibannya.

LSM Waspada Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus membuka rincian setoran per OPD untuk memastikan status riil kewajiban BPKAD saat ini, sekaligus meminta BPKAD mempertanggungjawabkan posisi gandanya sebagai penyusun standar biaya dan pihak yang kelebihan bayar. Mereka juga mendesak penelusuran LHP LKPD Tahun 2024 Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diduga kuat sebagai induk temuan ini, guna memperoleh uraian lengkap termasuk nama pelaksana perjalanan dinas dan rincian SPPD yang menjadi dasar nilai Rp126.875.600.

Selain itu, LSM Waspada mendorong Inspektorat Daerah menjadikan penyelesaian sisa Rp759,13 juta sebagai prioritas pengawasan khusus atau special monitoring, mengingat status “Belum Sesuai” telah berlangsung lebih dari satu siklus pemeriksaan. Mereka juga mempertimbangkan penerapan potongan gaji atau TPP berkala bagi pelaksana perjalanan dinas yang belum menyetorkan kelebihan bayar, sebagaimana lazim digunakan pemda lain untuk mempercepat penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dimulai dari internal BPKAD sebagai teladan bagi OPD lain.

“Kami akan mengawal temuan ini sampai tuntas. Somasi sudah kami layangkan, dan jika dalam satu minggu tidak ada klarifikasi, kami akan turun ke jalan,” pungkas Ahmad Padlan.

Tags: BPK RIBPKD

Related Posts

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN
Bandar Lampung

Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN

October 8, 2026
Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK
Bandar Lampung

Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK

October 8, 2026
LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal
Bandar Lampung

LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal

October 8, 2026
Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah
Berita

Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah

October 8, 2026
LSM LACAK-GILAS Desak Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung
Bandar Lampung

LSM LACAK-GILAS Desak Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung

October 7, 2026
Pertanyakan 20 Penyedia “Langganan” di Dinas PUPR Pringsewu, FAGAS: Sarat Pengondisian
Berita

Pertanyakan 20 Penyedia “Langganan” di Dinas PUPR Pringsewu, FAGAS: Sarat Pengondisian

October 5, 2026
Next Post
Anggaran Pemeliharaan BPMP Lampung Disorot, GARDA Pertanyakan Hasil Pekerjaan

Anggaran Pemeliharaan BPMP Lampung Disorot, GARDA Pertanyakan Hasil Pekerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Wow…!!! Dinas BMBK Lampung Tender Proyek  Senilai 1,174 T

Wow…!!! Dinas BMBK Lampung Tender Proyek  Senilai 1,174 T

February 28, 2026
LSM BUMI Soroti Pengolahan Gelundung Milik Wandi Desa Bunut Sebrang

LSM BUMI Soroti Pengolahan Gelundung Milik Wandi Desa Bunut Sebrang

September 13, 2026
Dana BOS SMPN 13 Bandar Lampung Disorot

Dana BOS SMPN 13 Bandar Lampung Disorot

September 21, 2026
Tak Percaya Lagi Kejati Lampung Tangani Skandal Dinas PSDA Lampung, Massa Geruduk Kejagung RI

Tak Percaya Lagi Kejati Lampung Tangani Skandal Dinas PSDA Lampung, Massa Geruduk Kejagung RI

April 22, 2026
GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK

GPN-WASPADA Desak Sekda Pringsewu Jawab Temuan BPK

September 29, 2026

EDITOR'S PICK

Classic green juice that can help your skin heal more quickly

November 24, 2025
FROPAGANDA Soroti Dugaan Monopoli Anggaran BOS Tahun 2025 di SMAN 1 Gunung Alip

FROPAGANDA Soroti Dugaan Monopoli Anggaran BOS Tahun 2025 di SMAN 1 Gunung Alip

September 8, 2026
Anggaran Bappeda Way Kanan Disorot, PAJAK-FROPAGANDA Siap Lapor ke Kejati

Anggaran Bappeda Way Kanan Disorot, PAJAK-FROPAGANDA Siap Lapor ke Kejati

September 2, 2026

West Java to review Meykardah project amid alleged bribery case

December 10, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Categories

Recent Posts

  • Dugaan Prostitusi di Dolphin SPA Bandar Lampung Disorot APPN October 8, 2026
  • Pengawasan Proyek Pendidikan Kota Bandar Lampung Disorot BPK October 8, 2026
  • LACAK-GILAS Soroti Rp34,7 Miliar Anggaran PKPCK Lampung untuk Instansi Vertikal October 8, 2026
  • Tiga UPTD Disdikbud Lampung Disorot BPK, Belanja Rp201,8 Juta Bermasalah October 8, 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page