TANGGAMUS — Ketua LSM Waspada Provinsi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025. Sorotan tertuju pada temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang menyeret Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan LHP BPK tersebut, BPKAD Kabupaten Tanggamus menanggung porsi ketiga terbesar dari total kelebihan pembayaran perjalanan dinas lima OPD senilai Rp893.442.100. Porsi BPKAD mencapai Rp126.875.600 atau sekitar 14,2 persen, berada di bawah Sekretariat Daerah senilai Rp360,66 juta (40,4 persen) dan Inspektorat senilai Rp341,31 juta (38,2 persen). Temuan ini tercantum pada halaman 69–70 laporan dan bukan merupakan temuan baru tahun 2025, melainkan carry-over dari LHP tahun sebelumnya yang masih dipantau tindak lanjutnya.
“Kami sudah melayangkan surat somasi. Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan menuntut klarifikasi pihak BPKAD Kabupaten Tanggamus, dan akan menggelar unjuk rasa jika tidak ada itikad baik,” tegas Ahmad Padlan.
Ahmad Padlan menjelaskan, temuan ini berakar pada realisasi belanja perjalanan dinas pada lima OPD, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPPAKB, yang terindikasi kelebihan pembayaran kepada pelaksana SPPD. Indikasi tersebut antara lain akibat penerapan tarif transportasi lokal yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
LHP atas LK Pemkab Tanggamus Tahun 2024 dengan Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada 23 Mei 2025 memuat 19 temuan dan 52 rekomendasi. Dokumen tersebut diduga menjadi induk temuan kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp893.442.100 untuk lima OPD, termasuk porsi BPKAD sebesar Rp126.875.600.
Sepanjang Mei hingga Desember 2025, masa tindak lanjut dijalankan Pemkab Tanggamus. Tim Penyusun Standar Harga Satuan Biaya merevisi tarif transportasi lokal, PPK-SKPD di lima OPD memverifikasi bukti pertanggungjawaban SPPD, dan proses penyetoran kelebihan bayar oleh para pelaksana perjalanan dinas berjalan bertahap namun tidak tuntas.
BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan interim selama 30 hari pada 10 Februari hingga 12 Maret 2026 berdasarkan Surat Tugas Nomor 10/T/ST/DJPKN-V.BLP/PPD.01/02/2026, termasuk pemantauan awal status tindak lanjut rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan terinci selama 30 hari juga digelar pada 6 April hingga 5 Mei 2026 berdasarkan Surat Tugas Nomor 45/T/ST/DJPKN-V.BLP/PPD.01/03/2026, dengan pengujian ulang bukti setor dan sisa kelebihan bayar per OPD per posisi 31 Desember 2025.
Hasil pemantauan per 31 Desember 2025 menunjukkan dari total kelebihan bayar Rp893.442.100, baru Rp134.311.900 yang disetor ke kas daerah, sementara sisa Rp759.130.200 belum disetor. Dua rekomendasi perbaikan sistemik terkait revisi tarif dan verifikasi SPPD dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai, namun rekomendasi penyetoran kelebihan bayar dinyatakan belum sesuai.
Pada 26 Mei 2026, LHP atas SPI dan Kepatuhan LK Pemkab Tanggamus Tahun 2025 dengan Nomor 40A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 diterbitkan, memuat status pemantauan tindak lanjut temuan perjalanan dinas pada BAB II halaman 69–70 dengan simpulan “Belum Sesuai”. Hingga kini, sisa kewajiban Rp759.130.200 secara agregat lima OPD masih terutang, sedangkan porsi riil sisa kewajiban BPKAD dari Rp126.875.600 tidak dirinci dalam laporan dan berpotensi berlanjut sebagai temuan pemantauan pada LHP tahun berikutnya.
Ahmad Padlan menilai akar masalah temuan ini bersifat sistemik. Lemahnya verifikasi PPK-SKPD atas bukti SPPD dan penerapan tarif transportasi lokal yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinilainya bukan kesalahan administratif ringan, melainkan kegagalan kontrol yang berulang lintas tahun anggaran.
Ia juga menyoroti ironi ganda yang menempatkan BPKAD sebagai wasit sekaligus pemain. BPKAD bukan sekadar salah satu dari lima OPD yang kelebihan bayar sebesar Rp126,88 juta atau 14,2 persen, tetapi juga merupakan institusi yang secara struktural membawahi Tim Penyusun Standar Harga Satuan Biaya, unit yang justru diberi rekomendasi BPK untuk merevisi tarif transportasi lokal bagi seluruh OPD.
“Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga gerbang kepatuhan anggaran daerah justru turut melanggar aturan yang berada dalam kewenangannya sendiri untuk disusun dan diawasi,” ujar Ahmad Padlan.
LSM Waspada juga menyoroti celah transparansi dalam pelaporan. Laporan pemantauan tindak lanjut hanya menyajikan angka setoran dan sisa secara agregat untuk lima OPD, tanpa breakdown per OPD. Akibatnya, tidak dapat dipastikan apakah porsi BPKAD sebesar Rp126,88 juta sudah lunas sebagian, seluruhnya, atau sama sekali belum disetor.
Karena tindak lanjut sudah berjalan lintas tahun tanpa penyelesaian tuntas dan kategori “Belum Sesuai” bertahan, risiko piutang ini menjadi piutang macet atau berlarut dinilai bertambah. Temuan ini berpotensi berulang pada LHP tahun berikutnya jika tidak dikawal khusus, terlebih bila unit pembina standar biaya sendiri belum menuntaskan kewajibannya.
LSM Waspada Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus membuka rincian setoran per OPD untuk memastikan status riil kewajiban BPKAD saat ini, sekaligus meminta BPKAD mempertanggungjawabkan posisi gandanya sebagai penyusun standar biaya dan pihak yang kelebihan bayar. Mereka juga mendesak penelusuran LHP LKPD Tahun 2024 Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diduga kuat sebagai induk temuan ini, guna memperoleh uraian lengkap termasuk nama pelaksana perjalanan dinas dan rincian SPPD yang menjadi dasar nilai Rp126.875.600.
Selain itu, LSM Waspada mendorong Inspektorat Daerah menjadikan penyelesaian sisa Rp759,13 juta sebagai prioritas pengawasan khusus atau special monitoring, mengingat status “Belum Sesuai” telah berlangsung lebih dari satu siklus pemeriksaan. Mereka juga mempertimbangkan penerapan potongan gaji atau TPP berkala bagi pelaksana perjalanan dinas yang belum menyetorkan kelebihan bayar, sebagaimana lazim digunakan pemda lain untuk mempercepat penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dimulai dari internal BPKAD sebagai teladan bagi OPD lain.
“Kami akan mengawal temuan ini sampai tuntas. Somasi sudah kami layangkan, dan jika dalam satu minggu tidak ada klarifikasi, kami akan turun ke jalan,” pungkas Ahmad Padlan.




















