Bandar Lampung – Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Lampung menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan praktik prostitusi terselubung yang disebut berlangsung di sebuah tempat usaha spa di Kota Bandar Lampung.
APPN menyebut Dolphin Lampung (Dolphin SPA) di Jalan P. Antasari No. 56, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, menjadi salah satu lokasi yang disorot berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan.
Koordinator APPN Lampung, dalam pernyataan sikapnya, menduga tempat usaha tersebut menyediakan layanan di luar jasa spa sebagaimana tercantum dalam paket resmi. Dugaan itu, menurut APPN, ditemukan dari keterangan sejumlah pihak serta hasil penelusuran di lapangan.
APPN menyebut tarif paket reguler berada di kisaran Rp300.000 hingga Rp350.000. Sementara itu, terdapat dugaan layanan tambahan yang ditawarkan secara tertutup dengan tarif mulai Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan klaim hasil investigasi APPN. Kebenaran mengenai praktik, mekanisme layanan, maupun pihak yang terlibat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, APPN menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Lampung. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada penindakan administratif apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
APPN juga menilai dugaan penyediaan atau fasilitasi layanan seksual berbayar perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dalam konteks KUHP yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul antara lain diatur dalam Pasal 420, sedangkan Pasal 421 mengatur pemberatan apabila tindak pidana tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian.
Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu kasus tetap bergantung pada fakta, alat bukti, konstruksi perkara, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam rencana aksi dan laporan pengaduannya, APPN Lampung menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik prostitusi terselubung berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendorong penindakan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana, bukan semata-mata sanksi administratif.
- Meminta pengawasan terhadap tempat usaha spa dan panti pijat di Bandar Lampung diperketat guna mencegah penyalahgunaan izin usaha.
APPN juga mengajak masyarakat dan mahasiswa di Bandar Lampung turut mengawasi aktivitas usaha yang diduga menyimpang dari izin maupun ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih memberikan hak jawab dari pihak pengelola Dolphin SPA maupun keterangan resmi aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.




















