BANDAR LAMPUNG — Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyiapkan aksi jilid II untuk menyoroti pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung, termasuk kebijakan hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan temuan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp7,05 juta di Dinas Koperasi dan UKM.
Dalam pernyataan yang disampaikan Senin (19/10/2026), kedua lembaga menyebut aksi tersebut sebagai kelanjutan dari aksi jilid I untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan meliputi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), BPKAD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Biro Umum, Dinas Koperasi dan UKM, serta BKPSDM.
LANTANG–FORMALIN juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait hibah Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah. Mereka meminta penjelasan mengenai nilai anggaran, dasar pemberian, sumber pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pelayanan publik.
Sorotan lainnya merujuk pada informasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang mengungkap kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp7.058.303,92 di Dinas Koperasi dan UKM. Kelebihan tersebut disebut berkaitan dengan belum diperhitungkannya potongan berdasarkan presensi kehadiran pegawai.
Atas temuan itu, kedua lembaga meminta kepala dinas terkait menjelaskan penyebab kelebihan pembayaran, proses penghitungan dan verifikasi, serta status pengembalian dana ke kas daerah. Mereka juga mendesak evaluasi dan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terulang.
“Temuan kelebihan pembayaran TPP harus dijelaskan secara transparan. Kami ingin mengetahui apakah dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan bagaimana evaluasi terhadap proses penghitungan serta verifikasinya,” demikian pernyataan LANTANG–FORMALIN.
Kedua lembaga turut mendesak Kejati Lampung, Polda Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan anggaran sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga meminta BPK dan Inspektorat memastikan tindak lanjut temuan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung dan DPRD diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan serta membuka informasi anggaran kepada masyarakat sesuai peraturan keterbukaan informasi publik.
LANTANG–FORMALIN menegaskan, aksi jilid II merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mereka menyatakan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat,” tegas kedua lembaga tersebut.





















