TANGGAMUS – LSM Forum Analisis Kebijakan Anggaran Rakyat (FAKAR) Lampung menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp341.307.400.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Buku II Bab II halaman 69–70.
Secara keseluruhan, BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lima organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanggamus senilai Rp893.442.100. Hingga 31 Desember 2025, pengembalian ke kas daerah baru mencapai Rp134.311.900, sedangkan Rp759.130.200 masih belum disetorkan. Status tindak lanjut temuan tersebut tercatat belum sesuai.
Ketua LSM FAKAR Lampung, Afriansyah, menilai temuan di Inspektorat perlu mendapat perhatian serius karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan ini harus ditindaklanjuti melalui pengembalian kelebihan pembayaran dan evaluasi mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Kami menilai ini bukan sekadar temuan administrasi biasa, melainkan kelalaian secara nyata. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan ke aparat penegak hukum untuk mendesak penyelesaian temuan ini secara tuntas,” tegas Afriansyah.
FAKAR mendesak Pemkab Tanggamus, khususnya Inspektorat, mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, menuntaskan pengembalian dana ke kas daerah, serta memperketat verifikasi dokumen perjalanan dinas.
LSM tersebut juga menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian temuan tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian terhadap akuntabilitas pengelolaan APBD, terutama dalam belanja perjalanan dinas. Namun, tindak lanjut dan penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Tanggamus perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyebab temuan serta perkembangan pengembaliannya.





















