BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lembaga Cegah Korupsi (LACAK) bersama Gerakan Independen Laskar Sumatra (GILAS) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (20/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghentikan dan memblokir alokasi anggaran pembangunan fisik untuk instansi vertikal pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp34,71 miliar.
Desakan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran yang disebut terbagi dalam 17 paket pekerjaan. Paket tersebut mencakup pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor, rumah negara, serta fasilitas pagar dan gerbang di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Lampung.
LACAK dan GILAS menilai alokasi anggaran tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut urgensi belanja, skala prioritas pembangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kedua organisasi tersebut mempertanyakan prioritas penggunaan APBD untuk pembangunan fisik instansi vertikal di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut menghadapi tekanan defisit dan kewajiban pembayaran utang, termasuk kepada Bank BJB.
Menurut mereka, anggaran puluhan miliar rupiah itu seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan, penanganan kawasan permukiman kumuh, penyediaan air bersih, serta peningkatan infrastruktur pertanian.
LACAK dan GILAS meminta Pemprov Lampung menjelaskan dasar penganggaran, urgensi setiap paket pekerjaan, serta mekanisme pembiayaan yang digunakan agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain persoalan prioritas belanja, aliansi tersebut menyoroti aspek regulasi penggunaan APBD untuk membiayai pembangunan fisik instansi vertikal. Menurut mereka, perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme penganggaran untuk setiap paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi institusi pemerintah pusat.
Mereka juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan tumpang tindih pembiayaan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya apabila objek pembangunan atau fasilitas yang dibiayai telah tercakup dalam anggaran pemerintah pusat.
Aliansi turut menyinggung pedoman penyusunan APBD dan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi konflik kepentingan dalam pemberian hibah atau dukungan anggaran kepada instansi penegak hukum.
Menurut mereka, penganggaran semacam itu perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan independensi maupun tata kelola pemerintahan.
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Dinas PKPCK dan Kantor Gubernur Lampung tersebut, LACAK dan GILAS menyiapkan dua tuntutan utama.
Pertama, mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung dari jabatannya. Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian aliansi terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran yang mereka persoalkan.
Kedua, mendesak Pemprov Lampung menghentikan dan memblokir seluruh proses pelaksanaan kontrak 17 paket pekerjaan pembangunan fisik untuk instansi vertikal pada Dinas PKPCK Tahun Anggaran 2026 sampai evaluasi dan pemeriksaan terhadap aspek regulasi serta urgensi anggarannya dilakukan.
LACAK dan GILAS berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengalokasian anggaran tersebut sekaligus memastikan penggunaan APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dan tanggapan resmi dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung masih diupayakan. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai dasar penganggaran, pelaksanaan paket pekerjaan, serta tindak lanjut atas kritik yang disampaikan kedua organisasi tersebut.



















