Refleksipublik.com — Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 13 Bandar Lampung disorot, adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi belanja, spesifikasi barang/pekerjaan, volume, serta kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, total penggunaan Dana BOS pada tahap pertama dan kedua mencapai Rp629.997.400. Tahap pertama tercatat Rp311.612.400, sementara tahap kedua Rp318.385.000.
Sorotan terutama mengarah pada belanja pemeliharaan sarana dan prasarana tahap pertama sebesar Rp196.437.600 serta pengembangan perpustakaan tahap kedua sebesar Rp100.457.900. Kedua pos tersebut perlu diuji dengan dokumen pengadaan dan kondisi fisik untuk memastikan kesesuaian volume, spesifikasi dan realisasinya.
Dugaan tersebut membutuhkan beberapa pertanyaan, siapa penyedianya, apa yang dibeli atau dikerjakan, berapa volumenya, berapa harga satuannya, apakah spesifikasinya sesuai, apakah barang benar-benar diterima, serta apakah seluruhnya tercatat dalam inventaris sekolah.
Untuk pekerjaan pemeliharaan, pemeriksaan harus memastikan pekerjaan yang dibayar benar-benar dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi. Sementara untuk pengembangan perpustakaan, barang atau buku yang dibeli perlu dicocokkan antara dokumen, jumlah, harga, penerimaan dan keberadaan fisiknya.
Pertanyaan sederhana, apakah setiap rupiah yang dilaporkan benar-benar menghasilkan barang, jasa atau pekerjaan sesuai anggaran yang dibayarkan?
Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Bandar Lampung, belum memberikan tanggapan atas pengelola Dana BOS, penyedia barang/jasa mengenai rincian realisasi anggaran. (red)




















