WAY KANAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Aksi Jaringan Anti Korupsi (PAJAK) soroti dugaan praktik penarikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Way Kanan.
Ketua PAJAK, Maresky, mengungkap adanya informasi dan dugaan praktik penarikan dana BOS dengan kisaran 8 hingga 10 persen. Dugaan tersebut disebut melibatkan pola koordinasi melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.
Menurut Maresky, persoalan yang perlu dibongkar bukan hanya soal besaran persentase dana, melainkan modus dan mekanisme penarikannya.
“Indikasi ini dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi K3S di setiap kecamatan, maka ini persoalan serius. Dana BOS adalah hak satuan pendidikan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, bukan objek pungutan,” tegas Maresky.
Skema seperti ini, menurut Mareaky, perlu ditelusuri secara serius siapa yang memerintahkan, siapa yang mengkoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan.
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: apakah kepala sekolah menyerahkan dana tersebut secara sukarela, atau terdapat tekanan dan kewajiban yang membuat sekolah tidak memiliki pilihan?
“Jangan sampai istilah koordinasi dijadikan pintu masuk untuk praktik yang pada substansinya merupakan pungutan. Aparat pengawas harus membedakan mana pembinaan dan mana penarikan uang,” kata Maresky.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan. Regulasi juga melarang pihak pemerintah daerah memengaruhi atau memerintahkan sekolah melakukan pelanggaran dalam penggunaan dana BOSP.
Dana BOS pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan sesuai perencanaan dan kebutuhan satuan pendidikan. Pengelolaannya berada dalam mekanisme perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, apabila terdapat dana BOS yang dipotong atau ditarik secara sistematis untuk kepentingan di luar kebutuhan dan perencanaan resmi sekolah, maka praktik tersebut patut diuji secara hukum dan administratif.
Sebab, jika pola tersebut benar terjadi di banyak sekolah, maka nominal yang terkumpul berpotensi tidak kecil.
“Kalau memang tidak benar, Dinas Pendidikan Way Kanan harus memberikan penjelasan terbuka. Tetapi kalau benar ada penarikan, harus dijelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, berapa uang yang terkumpul dan ke mana dana itu mengalir,” kata Maresky.
Hingga berita ini disusun, dugaan penarikan Dana BOS sebesar 8 hingga 10 persen tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan serta pihak-pihak terkait, termasuk pengurus K3S di tingkat kecamatan.
“Jangan hanya melihat 8 atau 10 persennya. Kalau dikalikan dengan jumlah sekolah dan nilai Dana BOS yang diterima, nilainya bisa menjadi sangat besar. Karena itu harus dibuka secara transparan,” pungkas Maresky.
Sementara itu, Maresky, meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri alur komunikasi, mekanisme pengumpulan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan uang yang diduga ditarik dari sekolah.
Maresky, mendorong agar persoalan ini tidak ditutup dengan alasan “koordinasi internal”, karena Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
“Dana BOS bukan dana setoran. Setiap rupiah harus kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik,” tutup Maresky.




















