Bandar Lampung, 22 September 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan Dinas Kesehatan Kab. Pringsewu atas dugaan penyelewengan anggaran dan pengondisian Proyek Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua Lembaga Lantang, Arapat S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:
*Indikasi Penyimpangan Anggaran*
*Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025*
1. Photo Copy Folio, 77 item kegiatan mencapai total Biaya Rp. 71.150.800
2. Satuan Biaya Konsumsi Rapat, 83 Item Kegiatan mencapai total Biaya Rp. 574.116.000
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Kertas HVS A4, 34 kegiatan total Biaya mencapai Rp. 41.621.380
4. Surat Kabar/koran), 5 Item kegiatan mencapai total Biaya Rp. 29.610.000
5. Pengadaan Obat PKD , kegiatan total Biaya mencapai Rp. 3.093.586.800
6. Belanja Kursus-Krusus Singkat/Pelatihan/Bimtek/Workshop/Loka Karya Dan Sejenisnya Keluar Wilayah Pringsewu, kegiatan total Biaya mencapai Rp. 5.000.000.000
7. Pengadaan BMHP PKD , kegiatan total biaya mencapai Rp. 1.053.500.020
8. Belanja Reagen (BMHP Kesling), kegiatan total Biaya mencapai Rp. 760.370.000
9. Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas, kegiatan total Biaya mencapai Rp. 1.222.326.000
10. Cetak Media Pencatatan Kader (PROMKES), kegiatan mencapai Total Biaya Rp. 259.000.000
11. Belanja Jasa Pengelolaan Limbah Medis B3 tahun 2025 (DAK Non Fisik Kesling ), kegiatan mencapai total Biaya Rp. 174.025.800
12. Pembangunan Puskesmas Pembantu Kresnomulyo, kegiatan mencapai total biaya Rp. 890.890.000
13. Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 890.890.000
14. Pembangunan Puskesmas Pembantu Sumberejo, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 890.890.000
15. Pembangunan Puskesmas Pembantu Padangrejo, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 890.890.000
16. Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kab. Pringsewu (Labkesda), kegiatan mnecapai total Biaya Rp. 11.147.680.000
17. Mobil Ambulance Puskesmas (Primer), kegiatan mencapai total Biaya Rp. 780.000.000
18. Cetak (Promkes), kegiatan mencapai total Biaya Rp. 219.417.000
19. Perjalanan Dinas Dalam Kota, 91 item kegiatan total Biaya Rp. 554.342.000
*Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang*
Lembaga LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi *penggelembungan anggaran* dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk melabui selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan
Spek dan pengurangan Volume. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis
mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif *ratusan juta rupiah*, yang dapat dikategorikan sebagai *penyalahgunaan wewenang*, sebagaimana diatur dalam *Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*.
LSM Lantang juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi *penggelembungan anggaran* dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover.
Selain itu, LANTANG juga menilai bahwa Dinas Kesehatan Kab. Pringsewu diduga melanggar *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya *Pasal 2 dan Pasal 3*, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
LSM LANTANG juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan kuat pengondisian pemenang lelang pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, mengingat nilai kegiatan yang mencapai sekitar Rp.15 miliar. Kami mempertanyakan apakah proses pemilihan penyedia telah berjalan secara independen, transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan, atau terdapat pihak tertentu yang sejak awal telah diarahkan untuk menjadi pemenang. Untuk memastikan kebenarannya, kami meminta APIP/Inspektorat serta APH melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh tahapan pengadaan, termasuk HPS, dokumen pemilihan, peserta, proses evaluasi, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak. Apabila ditemukan bukti bahwa pemenang telah dikondisikan sebelum proses lelang berlangsung, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Tutupnya Arapat.
Selain itu LANTANG Juga menyoroti adanya dugaan kuat Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. menggelembungkan uang perjalanan dinas biasa dan Perjalanan Dinas Dalam Kota dan dalam Negeri Tahun Anggaran 2025 dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas Biasa dan Dalam Kota tidak sesuai kenyataan dan Terindikasi memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi, dalam kegiatan tersebut terindikasi ada perjalanan dinas Ganda Melakukan perjalanan dinas untuk beberapa kegiatan dalam waktu yang berdekatan namun mengklaim biaya perjalanan secara terpisah untuk setiap kegiatan, padahal biaya transportasi dan akomodasi seharusnya dapat digabungkan. Di dugaan kuat penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya Menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kedinasan, Serta di duga kuat telah melakukan Pemalsuan Dokumen pendukung seperti tiket, kuitansi hotel, atau laporan perjalanan untuk memuluskan pencairan anggaran yang tidak benar dalam setahun. Sehingga bisa merugikan Anggaran Negara Hingga mencapai Milyaran Rupiah. Jadi bisa disimpulkan telah mengangkangi Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang
*Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum*
Ketua LSM LANTANG, *Arapat S.H*, meminta agar *Aparat Penegak Hukum Provinsi Lampung* dan Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.*
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan *aksi demonstrasi* serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke *Kejaksaan Tinggi Lampung*,” tegas Arapat S.H.





















