BANDAR LAMPUNG — Sejumlah pos anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berbagai alokasi belanja barang dan jasa dinilai adanya dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola serta kurangnya transparansi penggunaannya anggaran tahun 2026.
Berdasarkan hasil penelitian tim Redaksi terdapat daftar anggaran yang menjadi perhatian, belanja meliputi sewa kendaraan dinas perorangan sebesar Rp150 juta, pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang Rp74,04 juta, makanan dan minuman rapat Rp47,6 juta, serta bahan cetak Rp49,14 juta.
Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan gedung kantor Rp31,5 juta, perjalanan dinas paket rapat dalam kota Rp35 juta, pengadaan obat-obatan Rp40 juta, serta belanja modal sejumlah peralatan kantor.
Pos lainnya mencakup pengadaan alat pendingin sebesar Rp114,3 juta, alat rumah tangga lainnya Rp123,59 juta, mebel Rp82,04 juta, komputer Rp80 juta, dan peralatan komputer Rp21,64 juta. Anggaran alat tulis kantor, kertas, dan bahan komputer tercatat Rp63,39 juta.
Daftar tersebut juga memuat belanja jasa tenaga informasi dan teknologi sebesar Rp49,01 juta, layanan internet dan komunikasi Rp39 juta, serta jasa yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp106,77 juta.
Salah satu pos yang memerlukan penelusuran lebih lanjut adalah belanja jasa kantor senilai Rp26,675 miliar. Besaran tersebut perlu diperiksa berdasarkan rincian kegiatan, jenis layanan, volume pekerjaan, penerima pembayaran, serta dokumen pendukungnya untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
karena itu, penilaian belanja memerlukan pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, rincian kontrak, realisasi pembayaran, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Sementara, transparansi BKPSDM Kota Bandar Lampung diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan anggaran, peruntukan setiap belanja, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2026.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih memberikan memberikan hak jawab dari pihak BKPSDM Kota Bandar Lampung, serta pihak terkait mengenai rincian dan dasar penganggaran tersebut. (Red)





















