TANGGAMUS – Penggunaan anggaran pendidikan SMAN 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Tahun Ajaran 2025 senilai Rp1,097 miliar menjadi sorotan Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG).
Ketua LANTANG, Yasir Arapat, SH, meminta pihak sekolah membuka rincian penggunaan sejumlah pos belanja bernilai besar agar dapat diverifikasi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua kelompok rincian penggunaan anggaran yang sama-sama tercantum sebagai Tahap 2 Tahun Ajaran 2025, dengan total masing-masing Rp503.040.000 dan Rp594.600.000.
Pada rincian pertama, belanja terbesar tercatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp202.220.700, disusul administrasi kegiatan sekolah Rp102.803.400.
Sementara pada rincian kedua, administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp197.083.450, diikuti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp106.294.000 serta pengembangan perpustakaan Rp89.991.000.
Jika digabungkan, belanja administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp299.886.850, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp271.266.100.
Menurut Yasir, publik perlu mengetahui secara jelas barang, jasa, kegiatan maupun pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
“Anggaran pendidikan harus dapat ditelusuri manfaat dan realisasinya. Untuk belanja bernilai besar, rincian transaksi dan bukti fisik perlu dapat diverifikasi,” ujar Yasir.
LANTANG meminta sekolah menjelaskan secara rinci penggunaan belanja administrasi, pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan perpustakaan yang secara gabungan mencapai Rp144.807.000.
Selain itu, LANTANG juga mempertanyakan status dua kelompok data yang sama-sama menggunakan keterangan “Rincian Penggunaan Tahap 2 Tahun Ajaran 2025”, meski nilai dan komponen anggarannya berbeda.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Kota Agung mengenai status, periode, dan rincian realisasi kedua kelompok anggaran tersebut masih diperlukan.



















