TANGGAMUS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Pulau Benawang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja bernilai jutaan rupiah kini diminta dibuktikan realisasinya secara terbuka melalui dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lingkungan sekolah.
Sorotan mengarah pada kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan barang, kegiatan, serta manfaat yang benar-benar diterima sekolah.
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh tim Redaksi, pada Tahap I, SD Negeri 1 Pulau Benawang tercatat mengalokasikan dana untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp1,8 juta, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp2,916 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp8,784 juta, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp1,5 juta, langganan daya dan jasa Rp1,5 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp2,5 juta.
Sementara pada Tahap II, anggaran antara lain tercatat untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp5,326 juta, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp1,2 juta, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp4,286 juta, serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp8,651 juta.
Penggunaan sejumlah anggaran tersebut menjadi perhatian karena publik meminta penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai realisasi setiap pos belanja.
Pembuktian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keberadaan barang, pelaksanaan kegiatan, serta manfaat yang diterima peserta didik dan sekolah.
Sebagai dana publik yang diperuntukkan bagi operasional dan peningkatan mutu pendidikan, penggunaan Dana BOS pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun melalui bukti realisasi nyata di lapangan.
Selain realisasi sejumlah pos belanja, perhatian juga mengarah pada proses pengadaan kebutuhan meubeler di sekolah tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses pengadaan meubeler.
“Kuat dugaan adanya indikasi monopoli anggaran untuk meubeler di sekolah itu,” kata narasumber.
Pernyataan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak sekolah dan pihak terkait. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada Kepala SD Negeri 1 Pulau Benawang, Haris Sulthoni, S.Pd., yang diketahui mengemban amanah sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kotaagung Barat.
Narasumber menilai posisi tersebut semestinya menjadi dorongan untuk menunjukkan standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian narasumber dan tidak dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan, pembuktian, dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SD Negeri 1 Pulau Benawang terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, bukti realisasi kegiatan, serta proses pengadaan meubeler yang menjadi sorotan.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana BOS tersebut. Prinsipnya, setiap rupiah dana pendidikan harus memiliki dasar penggunaan, bukti realisasi, hasil kegiatan, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik.




















