TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI), Agung Irwansyah.
Sorotan itu muncul setelah SIMULASI menelusuri data penggunaan anggaran yang mencatat realisasi sekitar Rp1,12 miliar dalam dua tahap. SIMULASI meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan penjelasan serta memastikan setiap pengeluaran sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahap I, sejumlah pos yang tercatat antara lain asesmen/evaluasi pembelajaran Rp98,72 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp208,12 juta, langganan daya dan jasa Rp23,68 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp138,35 juta, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp47,75 juta. Totalnya sekitar Rp516,63 juta.
Sedangkan tahap II mencatat pengembangan perpustakaan Rp148,73 juta, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp39,45 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp206,72 juta, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp19,34 juta, langganan daya dan jasa Rp29,50 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp163,80 juta. Total mencapai sekitar Rp607,54 juta.
Dengan demikian, dua tahap tersebut mencatat nilai sekitar Rp1,124 miliar.
Agung mengatakan besarnya anggaran pada sejumlah pos perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara RKAS, realisasi kegiatan, volume pekerjaan atau barang, bukti transaksi, hingga manfaat yang diterima sekolah.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya angka dalam laporan, tetapi apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan dan barang atau jasa yang dibayarkan memang diterima sesuai perencanaan,” kata Agung.
Dua pos dengan nilai terbesar menjadi perhatian, yakni administrasi kegiatan sekolah sekitar Rp414,84 juta dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekitar Rp302,15 juta dari tahap I dan II.
Untuk konteks regulasi, pengelolaan BOSP TA 2025 memang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain menekankan transparansi dan akuntabilitas serta mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. �
Paudpedia +1
Namun, perlu dicatat, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah dicabut dan digantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Untuk menilai penggunaan anggaran TA 2025, ketentuan yang berlaku pada periode penggunaan dana tetap perlu dilihat secara tepat sesuai tahapan dan jenis transaksi. �
Peraturan BPK
Karena itu, SIMULASI mendorong klarifikasi mengenai rincian kegiatan, penyedia barang/jasa, mekanisme pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta bukti fisik setiap belanja.
Pertanyaan utamanya kini: apakah seluruh realisasi sekitar Rp1,12 miliar tersebut benar-benar sesuai RKAS, terealisasi secara fisik, dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah?
Hingga berita ini diterbitkan, SMAN 1 Talang Padang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun instansi terkait.





















