MESUJI — Dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 6 hingga 8 persen dari setiap pencairan mencuat di sejumlah SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Mesuji, Lampung. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020 dan diduga masih berlanjut hingga kini.
Informasi itu disampaikan seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut, tetapi meminta identitasnya dirahasiakan. Namun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap sekolah dan pihak terkait.
Sumber mendesak agar penelusuran tidak hanya berfokus pada besaran potongan, tetapi juga pihak yang meminta dan menerima uang, dasar kewenangannya, mekanisme penyerahan, pencatatan dalam pembukuan sekolah, serta peruntukan dana.
Pemeriksaan juga perlu mencakup sekolah yang diduga terlibat, bukti transaksi, aliran dana, dan pertanggungjawaban penggunaannya untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan.
Dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), pungutan di luar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan dapat menjadi persoalan kepegawaian. Namun, penjatuhan sanksi harus melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum didorong menelusuri dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang diduga terkait belum memberikan keterangan. (Red)





















