PESAWARAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WASPADA (Wadah Asliansi Pemantau Daerah) Lampung kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.
Dalam surat bernomor 074/LSM.DPD WASPADA/LPG/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, LSM WASPADA meminta konfirmasi dan klarifikasi tertulis atas sejumlah temuan BPK yang dinilai berindikasi kuat adanya unsur kesengajaan (mens rea). Surat tersebut juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, LSM WASPADA akan menggelar aksi unjuk rasa.
Temuan BPK: Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 39A/LHP/DJPKN V.BLP/PPD.01//05/2026 tanggal 23 Mei 2026, ditemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Temuan tersebut meliputi:
Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan SPAM dari Belanja Barang untuk Diserahkan;
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas enam paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan.
A. Temuan 1 — Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan SPAM
Dinas PUPR merealisasikan empat paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan Sambungan Rumah (SR) SPAM senilai Rp3.995.994.700,00, yang dinyatakan selesai 100% dan dibayar 100% dengan jaminan pemeliharaan. Hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp74.901.239,65 pada item pekerjaan pipa GIP, pipa PVC, thrust block, serta galian dan urugan.
Rincian kekurangan volume dan penyetoran:
No Nama Pekerjaan Kekurangan Volume (Rp) Penyetoran (Rp) Sisa (Rp)
1 [Paket 1] 24.586.081,43 0,00 24.586.081,43
2 [Paket 2] 16.838.964,28 0,00 16.838.964,28
3 Pembangunan/Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Desa Sungai Langka 20.457.364,80 20.457.364,80 0,00
4 Pembangunan/Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan Unit Gedong Tataan 13.018.829,14 13.018.829,14 0,00
Jumlah 74.901.239,65 33.476.193,94 41.425.045,71
Hingga 21 Mei 2026, penyedia baru menyetor Rp33.476.193,94, sehingga masih tersisa Rp41.425.045,71. Hasil wawancara PPK menunjukkan pengujian Mutual Check (MC) untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) belum dilakukan secara memadai. PPK tetap memproses dan menyetujui pembayaran tagihan MC meskipun belum memastikan kesesuaian volume dengan kondisi riil, dan verifikasi hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administratif tanpa pengujian substansi.
B. Temuan 2 — Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun 2025 sebesar Rp23.142.093.634,00 dengan realisasi Rp17.681.013.908,00 (76,40%). Pada Dinas PUPR, anggaran sebesar Rp14.790.107.486,00 dengan realisasi Rp10.015.781.396,00.
Dari enam paket pekerjaan yang diperiksa, ditemukan:
Kekurangan volume: Rp157.447.151,23
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis: Rp56.424.603,99
Total: Rp213.871.755,22
Penyetoran: Rp81.574.652,19
Sisa: Rp132.297.103,03
Enam paket pekerjaan tersebut telah dibayar 90% dengan retensi pemeliharaan 10%. Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi telah disepakati bersama antara penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. Hasil wawancara PPK mengungkapkan mekanisme pengawasan melalui laporan mingguan belum menggambarkan keadaan senyatanya, dan pengujian MC untuk PHO belum memadai.
C. Temuan 3 — Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan
Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp59.472.191.271,00 dengan realisasi Rp34.270.966.215,00 (57,63%). Realisasi tersebut di antaranya untuk enam paket pekerjaan peningkatan ruas jalan dengan total nilai kontrak Rp36.940.461.508,00, dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar Rp21.205.762.083,00.
Enam paket tersebut meliputi pekerjaan tematik:
DBH Sawit: Peningkatan Jalan Lumbirejo – Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon;
Kawasan Industri: Peningkatan Ruas Jalan Krisno Widodo – Tri Rahayu, Peningkatan Ruas Jalan Negara Saka – Krisno Widodo, Peningkatan Ruas Jalan Trimulyo – Batas Lampung Tengah;
Pertanian: Peningkatan Ruas Jalan Kubu Batu – Kota Jawa Kecamatan Way Khilau.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan:
Kekurangan volume: Rp256.469.249,11
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis: Rp1.598.766.861,40
Total: Rp1.855.236.110,51
Rincian temuan:
A. Kelebihan Pembayaran
No Nama Pekerjaan Kekurangan Volume (Rp) Tidak Sesuai Spesifikasi (Rp) Penyetoran (Rp) Sisa (Rp)
1 Peningkatan Ruas Jalan Margo Mulyo – Way Hindik Kec. Tegineneng — 56.339.459,49 — 56.339.459,49
2 Peningkatan Ruas Jalan Krisno Widodo – Tri Rahayu Kec. Tegineneng 16.640.432,4 248.686.703,0 — 265.327.135,40
3 Peningkatan Jalan Lumbirejo – Tresno Maju Kec. Negeri Katon — 95.334.054,03 — 95.334.054,03
4 Peningkatan Ruas Jalan Negara Saka – Krisno Widodo Kec. Negeri Katon — 401.785.414,50 309.459.064,00 92.326.350,50
Jumlah A 72.979.891,89 745.806.171,53 309.459.064,00 509.326.999,42
B. Potensi Kelebihan Pembayaran
No Nama Pekerjaan Kekurangan Volume (Rp) Tidak Sesuai Spesifikasi (Rp) Penyetoran (Rp) Sisa (Rp)
5 Peningkatan Ruas Jalan Kubu Batu – Kota Jawa Kec. Way Khilau 162.547.477,47 404.643.021,56 468.281.656,00 98.908.843,03
6 Peningkatan Ruas Jalan Trimulyo – Batas Lampung Tengah 20.941.879,75 448.317.668,31 — 469.259.548,06
Jumlah B 183.489.357,22 852.960.689,87 468.281.656,00 568.168.391,09
Hingga 21 Mei 2026, penyedia telah menyetor Rp777.740.720,00, sehingga masih tersisa kelebihan pembayaran Rp509.326.999,42 dan potensi kelebihan pembayaran Rp568.168.391,09 atau seluruhnya Rp1.077.495.390,51.
Hasil wawancara PPK mengungkapkan penyedia tidak membuat benda uji 8 balok beton 15x15x60 cm dan 8 silinder beton 15×30 cm; PPK menyetujui Job Mix Formula (JMF) meskipun tanpa data uji kuat lentur dan kuat tekan; laporan mingguan belum menggambarkan keadaan senyatanya; pengujian MC untuk PHO belum memadai; pengujian hanya ukuran lebar tanpa ketebalan perkerasan; perhitungan volume hanya berdasarkan uji core penyedia tanpa disaksikan Dinas PUPR dan konsultan pengawas; serta pengujian kualitas hanya di laboratorium milik penyedia, tanpa pengujian pembanding di laboratorium independen terakreditasi.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LSM WASPADA menghitung total potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sebesar Rp1.251.217.538,26, dengan rincian:
Temuan SPAM: kelebihan pembayaran Rp41.425.045,71;
Temuan Gedung dan Bangunan: kelebihan pembayaran Rp132.297.103,03;
Temuan Jalan: kelebihan pembayaran Rp509.326.999,42 dan potensi kelebihan pembayaran Rp568.168.391,09.
Selain itu, temuan pada pekerjaan jalan juga berakibat pada tidak tercapainya umur manfaat jalan serta kemantapan jalan sesuai rencana.
LSM WASPADA menilai temuan tersebut bukan semata-mata akibat kelalaian administratif, melainkan mengandung indikasi adanya unsur kesengajaan (mens rea) sejak awal. Hal ini didasarkan pada sejumlah indikator:
Pola sistematis dan berulang pada tiga jenis pekerjaan berbeda (SPAM, gedung, dan jalan), bukan peristiwa tunggal/sporadis;
PPK tetap memproses dan menyetujui pembayaran tagihan MC meskipun belum melakukan pengujian kesesuaian volume dan spesifikasi dengan kondisi riil;
Verifikasi hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administratif tanpa pengujian substansi;
Penyedia tidak membuat benda uji balok dan silinder beton, namun PPK tetap menyetujui JMF;
Pengujian mutu hanya di laboratorium penyedia, tanpa pengujian pembanding di laboratorium independen terakreditasi;
Pengujian core hanya oleh penyedia tanpa disaksikan Dinas PUPR dan konsultan pengawas;
Perhitungan volume hanya berdasarkan uji core penyedia yang disampaikan sebagai persyaratan PHO tanpa verifikasi memadai;
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi telah disepakati antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK, yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut dapat diketahui sejak awal jika pengendalian kontrak dilakukan dengan baik;
Rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti secara tuntas, meskipun Bupati melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat.
Indikator-indikator tersebut, secara kumulatif, dinilai memenuhi elemen kesengajaan (opzet) dan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8.
Dalam suratnya, LSM WASPADA memohon konfirmasi dan klarifikasi tertulis dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran atas:
Benar/tidaknya seluruh temuan BPK sebagaimana diuraikan di atas;
Kronologis dan alasan pembayaran yang melebihi prestasi fisik pada empat paket SPAM, enam paket gedung dan bangunan, serta enam paket jalan;
Alasan PPK memproses dan menyetujui pembayaran tagihan MC tanpa pengujian kesesuaian volume dan spesifikasi dengan kondisi riil;
Dasar hukum persetujuan JMF tanpa benda uji balok dan silinder beton;
Dasar hukum pengujian mutu hanya di laboratorium penyedia tanpa pengujian pembanding di laboratorium independen terakreditasi;
Dasar hukum pengujian core hanya oleh penyedia tanpa disaksikan Dinas PUPR dan konsultan pengawas;
Daftar dan jumlah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada seluruh paket pekerjaan Dinas PUPR TA 2025;
Status tindak lanjut rekomendasi BPK per tanggal surat ini, lengkap dengan bukti setor ke Kas Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan LSM WASPADA. Koordinator LSM WASPADA, Ahmad Padlan, menyayangkan sikap bungkam tersebut.
“Kami telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun hingga hari ini, tidak ada klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Kami beri waktu dalam waktu dekat. Jika tetap tidak ada respons, kami akan geruduk dengan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar temuan BPK ini ditindaklanjuti secara tuntas,” tegas Ahmad Padlan.
LSM WASPADA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam pemantauan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan anggaran, dan advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran untuk mendapatkan tanggapan resmi. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu dekat, aksi unjuk rasa dipastikan akan digelar sebagai bentuk desakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah





















