PESAWARAN — Polemik pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2 berujung pada sengketa antara Batin Perwira Kusuma dan Fajar Kurniawan.
Batin Perwira mengklaim telah menyepakati pengambilalihan pengelolaan dapur tersebut dan mengeluarkan biaya untuk sejumlah perbaikan. Namun, dalam prosesnya muncul persoalan terkait pembayaran supplier, kelayakan bangunan, perizinan, hingga keberadaan investor baru.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Batin Perwira, persoalan bermula pada 6 September 2026, saat dirinya bertemu Fajar Kurniawan selaku mitra pertama SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2. Keduanya disebut menyepakati pengalihan dapur dengan skema uang muka Rp100 juta hingga Rp200 juta yang akan dilunasi setelah dana Batin Perwira tersedia.
Dua hari kemudian, Batin melakukan pengecekan kondisi dapur. Dari hasil komunikasi dengan sejumlah pihak di lokasi, ia mengaku mendapat informasi mengenai adanya supplier yang belum dibayar serta dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan petunjuk teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
Persoalan tersebut kemudian dibicarakan kembali dengan Fajar. Menurut Batin, keduanya sepakat agar sejumlah kekurangan dapur diperbaiki.
Batin mengaku kemudian melakukan rehabilitasi, termasuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan daya listrik yang disebutnya dari 10.000 menjadi 16.500.
Pada malam 8 September, Fajar disebut kembali menghubungi Batin untuk meminta bantuan dana karena memiliki kebutuhan mendesak. Batin mengaku memberikan sejumlah uang kepada Fajar.
Namun, sehari berselang, 9 September 2026, dapur tersebut dinyatakan terkena suspend. Batin kemudian meminta penjelasan kepada Fajar. Menurut Batin, Fajar datang membawa surat keterangan suspend dari BGN.
Keduanya kembali membuat kesepakatan. Batin mengaku diminta membantu menyelesaikan persoalan, termasuk pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar dapur dapat mengatasi status suspend.
Dalam proses tersebut, Batin mengklaim mengetahui bahwa dapur telah beroperasi sekitar empat bulan tanpa kelengkapan izin yang sesuai ketentuan BGN. Ia kemudian mengaku ikut menyelesaikan sejumlah persoalan administrasi dan kelayakan dapur.
Persoalan Yayasan
Polemik kemudian melebar ke yayasan yang disebut menaungi SPPG tersebut. Batin mengatakan Fajar menyebut Yayasan Raden Intan Lampung, tetapi mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pihak yayasan.
Atas kondisi itu, Batin mengaku diarahkan Fajar untuk menemui pihak yayasan.
Pertemuan akhirnya berlangsung pada 12 September 2026 di Life Caffe Baypas, Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan disebut diwakili Zulkarnain bersama Ridho dan Ibnu Hajar.
Menurut Batin, dalam pertemuan itu diserahkan rekomendasi pergantian PIC MBG serta sejumlah dokumen yayasan, antara lain identitas, NPWP, akta notaris, dokumen Kemenkumham dan NIB dalam bentuk PDF.
Batin kemudian melanjutkan proses pengelolaan dapur setelah mengklaim persoalan dengan yayasan telah diselesaikan.
Namun, di tengah proses tersebut, ia mengaku mendapat laporan dari satpam bahwa satu unit mobil telah ditarik tanpa sepengetahuannya. Selain itu, disebut muncul investor baru yang akan mengelola dapur.
Batin kemudian meminta klarifikasi kepada Korcam SPPI. Berdasarkan keterangannya, pihak tersebut menghubungkan persoalan itu kepada Fajar. Batin mengklaim mendapat jawaban bahwa aset dan pengelolaan dapur masih merupakan hak Fajar.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Batin menyatakan merasa dirugikan dan telah menyerahkan persoalan kepada penasihat hukum untuk ditempuh melalui jalur hukum.
Ia juga meminta agar status Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2 ditinjau kembali dan, menurut keterangannya, berharap dapur tersebut disuspend permanen karena menilai masih terdapat persoalan terkait kelayakan dan administrasinya.
Seluruh uraian mengenai kesepakatan, pembayaran, perizinan, kondisi bangunan, hubungan dengan yayasan, serta hak pengelolaan di atas merupakan keterangan Batin Perwira Kusuma dan masih memerlukan konfirmasi dari Fajar Kurniawan, pihak yayasan, BGN, serta pihak terkait lainnya.





















