TANGGAMUS – Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) Provinsi Lampung menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. LSM tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (2/10/2026)
Ketua SIMULASI, Agung Irwansyah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait sebagai langkah awal untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
“Kami sudah layangkan surat terkait temuan ini. Ini adalah langkah awal kami. Dalam waktu dekat, jika tidak ada kejelasan, kami akan resmi melaporkan dan menembuskan surat tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” ujar Agung, Rabu (30/9).
Menurut Agung, SIMULASI telah memiliki data awal yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satu yang disorot ialah kegiatan revitalisasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp885 juta yang, menurut SIMULASI, diduga memiliki ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Namun, SIMULASI belum membeberkan secara rinci besaran dugaan kerugian negara maupun bentuk pelanggaran yang dimaksud. Organisasi tersebut menyatakan rincian akan disampaikan dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan. Jika ada oknum yang sengaja bermain dengan anggaran ini, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Agung.
SIMULASI berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atau Polda Lampung dalam pekan ini. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan atau audit lebih lanjut.
SIMULASI meminta aparat terkait menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Pihak sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi serta membuka dokumen yang diperlukan apabila proses pemeriksaan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, SMAN 1 Air Naningan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan SIMULASI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.





















