Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp49.863.202,68 pada pembangunan lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Karang Maritim, Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2025 tanggal 31 Oktober 2025, dengan nilai kontrak Rp594.197.000.
Abdul Khanif, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, saat dimintai keterangan oleh tim media belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut hingga berita ini disusun.
BPK menilai kekurangan volume tersebut terjadi karena pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara memadai. Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum melakukan pengendalian pekerjaan secara memadai. Pengujian terhadap perhitungan volume dan kualitas pekerjaan yang menjadi dasar penerimaan hasil pekerjaan juga tidak sepenuhnya dilakukan.
Tidak hanya itu, temuan serupa juga tercatat dalam pemeriksaan atas pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2026. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada tiga paket, yakni Rehabilitasi Bangunan Gedung Tempat Kerja, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Olok Gading, serta Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Bandar Lampung.
Dari tiga paket tersebut, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan Rp33.891.569,71 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp12.349.799,86.
Temuan itu menunjukkan perlunya penguatan pengawasan sejak tahap pelaksanaan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan agar volume dan spesifikasi yang dibayarkan sesuai dengan kontrak.
Temuan pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, termasuk penyelesaian atau pengembalian kerugian keuangan negara sesuai hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta pihak terkait juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. (red)





















