BANDAR LAMPUNG — Lembaga Aliansi Cegah Korupsi dan Gerakan Independen Laskar Sumatra (LACAK-GILAS) Lampung menyoroti alokasi anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp34,71 miliar.
Anggaran tersebut, menurut LACAK-GILAS, terbagi dalam 17 paket kegiatan yang mencakup pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor, rumah negara, serta pembangunan gerbang dan pagar untuk sejumlah instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Lampung.
LACAK-GILAS mendesak Pemprov Lampung menghentikan kegiatan tersebut, termasuk mempertimbangkan pemutusan kontrak apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran daerah.
“Kegiatan ini harus dihentikan karena secara hukum jelas telah melanggar aturan yang berlaku, serta menunjukkan perencanaan anggaran belanja daerah yang tidak cermat,” ujar perwakilan LACAK-GILAS.
Menurut aliansi tersebut, penggunaan APBD untuk mendanai fasilitas instansi vertikal perlu dikaji karena kewenangan dan pembiayaannya pada prinsipnya berada dalam lingkup pemerintah pusat melalui APBN.
LACAK-GILAS juga merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto mengenai larangan kepala daerah memberikan hibah maupun membangun atau merenovasi kantor instansi vertikal.
Aliansi menilai kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan, antara lain konflik kepentingan dan duplikasi penganggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, LACAK-GILAS menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada pekan depan. Aksi tersebut rencananya digelar di depan Kantor Dinas PKPCK Provinsi Lampung dan Kantor Gubernur Lampung.
Mereka juga mengajak masyarakat, pemuda, dan mahasiswa ikut mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan APBD agar anggaran daerah lebih diarahkan pada kebutuhan publik.





















