BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waspada Provinsi Lampung menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, S.H., M.M. Laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 24 Februari 2026 tersebut mencatat total harta kekayaan sebesar Rp10.344.980.209 (Rp10,34 miliar), atau naik Rp795.651.981 (8,33 persen) dibandingkan laporan 31 Desember 2024 yang tercatat Rp9.549.328.228.
Berdasarkan data perbandingan LHKPN yang dihimpun dari aplikasi e-LHKPN KPK, kenaikan total harta kekayaan tersebut utamanya didorong oleh peningkatan kas dan setara kas serta kemunculan surat berharga, meskipun terdapat penurunan pada nilai alat transportasi dan mesin serta pelunasan hutang.
Pada kelompok Tanah dan Bangunan, nilai harta tercatat tetap Rp7.032.000.000 pada periode 2025 maupun 2024, atau tidak mengalami perubahan (0,00 persen). Aset properti tersebut tersebar di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan, dengan total 64 item yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Pada kelompok Alat Transportasi dan Mesin, nilai harta turun Rp130.000.000 (11,80 persen) dari Rp1.102.000.000 menjadi Rp972.000.000. Penurunan terjadi pada beberapa kendaraan, antara lain dua unit Honda HRV tahun 2017 yang masing-masing turun Rp15.000.000 (12,00 persen), Toyota Fortuner tahun 2021 yang turun Rp50.000.000 (12,50 persen), serta Tractor John Deere 6110 B tahun 2021 yang turun Rp50.000.000 (12,50 persen). Sementara itu, Mitsubishi Strada Double Cabin tahun 2011 dan motor Suzuki FV 110 LE tahun 2013 tidak mengalami perubahan nilai.
Kelompok Harta Bergerak Lainnya tercatat tetap Rp90.800.000 (0,00 persen). Namun demikian, terdapat pos baru berupa Surat Berharga senilai Rp525.000.000 pada laporan 2025, yang sebelumnya tidak tercatat pada laporan 2024.
Kelompok Kas dan Setara Kas mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp363.151.982 (26,66 persen), dari Rp1.362.028.227 menjadi Rp1.725.180.209. Kenaikan kas ini menjadi kontributor terbesar terhadap pertambahan harta secara keseluruhan.
Pada sisi kewajiban, Hutang tercatat nihil (Rp0) pada laporan 2025, turun Rp37.499.999 (100,00 persen) dibandingkan posisi 31 Desember 2024 yang masih tercatat Rp37.499.999. Dengan demikian, Total Harta Kekayaan (I-II) pada 2025 menjadi Rp10.344.980.209, naik Rp795.651.981 (8,33 persen) dari Rp9.549.328.228 pada tahun sebelumnya.
LSM Waspada Provinsi Lampung menilai kenaikan harta kekayaan kepala daerah pada pos kas dan setara kas serta kemunculan surat berharga senilai Rp525 juta perlu mendapat perhatian publik. Lembaga ini mendorong transparansi yang lebih luas, termasuk penjelasan mengenai sumber perolehan surat berharga tersebut, mengingat laporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan pengawasan penyelenggara negara.
LSM Waspada juga mengapresiasi penyampaian LHKPN secara periodik oleh yang bersangkutan, namun menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan harus disertai akuntabilitas atas setiap penambahan harta. Lembaga ini mengimbau KPK dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk menelaah konsistensi data, khususnya pada pos surat berharga dan kenaikan kas, agar tidak menimbulkan dugaan yang meresahkan masyarakat. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Bapenda Provinsi Lampung menjawab : “Hasil usaha kebun tebu”



















